Jumat, 10 Desember 2010

Luqathah (Barang Temuan)


Pengertian Luqathah
“Al-luqathah” menurut bahasa artinya barang temuan, sedangkan menurut istilah syara’ ialah barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
Luqathah adalah barang yang hilang dari tangan pemiliknya,yang kemudian ditemukan orang lain.
Kebanyakan kata luqathah dipakai untuk barang temuan selain hewan. Adapun hewan disebut dhallah.

Dasar masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan Zaid bin Khalid
“Lihatlah kemasanya dan pengikatnya, kemudian kenalkan (umumkan) selama one years, hingga datang pemiliknya, kalau tidak  datang maka barang itu terserah engkau”. Orang itu lalu berkata : “Bagaimana kalau kambing tersesat?” Rasulullah menjawab : “Apakah ia milikmu, atau saudara kamu (orang lain), atau binatang buas”. Orang itu lalu bertanaya lagi: “Bagaimana kalau unta sesat? “Rasulullah menjawab” :Biarkan dia, tak ada urusanya denganmu, dia mempunyai kantong minuman sendiri dan kakinya sudah bersepatu sendiri, ia mencari air dan memakan dedaunan pohon, sampai diketemukan oleh tuannya”. 

Rukun-rukun Al-Luqathah
Ø  Orang yang mengambil / yang menemukan (La’qit)
Ø   Benda/barang yang diambil (Malqut) 

Hukum Luqathah 
 Wajib, yakni wajib mengambil barang temuan bagi penemunya, apabila menurut keyakinan yang  menemukan barang itu, ia mampu mengurusnya dan terdapat sangkaan berat bila barang itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
b.       Sunnah, apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinya tetapi bila tidak diambilpun barang –barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia.
c.       Makruh, bagi seseorang yang menemukan barang, kemudian masih ragu-ragu apakah dia akan mampu mengurus barang tersebut.
d.      Haram, bagi orang yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya mempunyai ketamakan dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara barang tersebut.


Macam-macam barang temuan
  1. Benda yang nilainya tetap, seperti : emas, perak, uang, dan lain-lain
  2. Benda yang nilainya tidak tetap, seperti : makanan
  3. Benda yang memerlukan perawatan, seperti : padi
  4. Benda yang memerlukan nafkah, seperti : binatang
Kewajiban Bagi Orang yang Menemukan Barang
  1. Wajib menyimpan dan memelihara barang itu dengan baik
  2. Wajib memberitahukan dan mengumumkan kepada khalayak selama satu tahun
  3. Wajib menyerahkan barang tersebut kpd pemiliknya, apabila pemiliknya datang dan sanggup menyebutkan ciri2 barang
(Barang Temuan) Di Kawasan Tanah Haram
Adapun luqathah (barang temuan) di daerah tanah haram, maka tidak boleh dipungutnya kecuali dengan maksud hendak diumumkan kepada khalayak hingga diketahui siapa pemiliknya. Dan, tidak boleh memilikinya meskipun sudah melewati setahun lamanya mengumumkannya, tidak seperti luqathah di daerah lainnya

Dhallah Berupa Kambing dan Unta
Barangsiapa mendapatkan dhallah (barang temuan) berupa kambing, maka hendaklah diamankan dan diumumkan, manakala diketahui pemiliknya maka hendaklah diserahkan kambing tersebut kepadanya. Jika tidak, maka ambillah ia sebagai miliknya. Dan, siapa saja yang menemukan dhallah berupa unta, maka tidak halal baginya untuk mengambilnya, karena tidak dikhawatirkannya (tersesat).

(Barang Temuan) Berupa Makanan Dan Barang Yang Sepele
Barangsiapa yang mendapatkan makanan di tengah jalan, maka boleh dimakan, dan barang siapa menemukan sesuatu yang sepele yang tidak berkaitan erat dengan jiwa orang lain, maka boleh dipungut dan halal dimilikinya.
Dari Anas ra ia berkata: Nabi saw pernah melewati sebiji tamar di (tengah) jalan, lalu beliau bersabda, “Kalaulah sekiranya aku tidak khawatirkan sebiji tamar itu termasuk tamar shadaqah, niscaya aku memakannya.”